Selamat Datang di SIPMA

Situs layanan pemantauan, pelaporan dan pengaduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama Republik Indonesia

Tujuan PIP

  • menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  • mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  • membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  • mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Prioritas Penerima PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Penggunaan Dana PIP

  • pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  • biaya transportasi
  • uang saku
  • iuran bulanan
  • biaya kursus/pelatihan tambahan
  • keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah

Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
© 2024 Direktorat KSKK Madrasah
=