Situs layanan pemantauan, pelaporan dan pengaduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama Republik Indonesia
Tujuan PIP
menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Prioritas Penerima PIP
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program
Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS);
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang
mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan
tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim
piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti
asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan
kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena
dampak musibah bencana alam.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar).
Penggunaan Dana PIP
pembelian buku/kitab dan alat tulis
pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
biaya transportasi
uang saku
iuran bulanan
biaya kursus/pelatihan tambahan
keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Kel. Pasar Baru
Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710