Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan
berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang
orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya,
sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
yang selanjutnya disebut Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu
unit eselon II pada Kementerian Agama RI dibawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Subdirektorat Kesiswaan
Unit kerja eselon III dibawah Direktorat
KSKK Madrasah yang dipimpin oleh Kepala Subdit Kesiswaan yang
mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,
fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang kesiswaan,
pembinaan bakat, minat, dan prestasi, serta pengelolaan beasiswa dan
bantuan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut KIP adalah sebagai
penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh
anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program
Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren,
Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun
Kursus.
Kartu Indonesia Pintar ATM
Kartu Indonesia Pintar ATM yang selanjutnya disebut KIP ATM adalah
Kartu Indonesia Pintar yang terintegrasi dengan layanan lembaga
keuangan secara mandiri.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Kel. Pasar Baru
Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710